Senin, 31 Oktober 2011

Techno - Gadget

Ada Penafsiran Salah di Kasus Penjualan iPad

detail berita
Ilustrasi (Foto: dok okezone)

JAKARTA - Terkait vonis bebasnya dua terdakwa kasus penjualan iPad tanpa buku manual, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, hal ini menunjukkan adanya pemahaman dan penafsiran yang salah terhadap hukum pidana Perlindungan Konsumen.

"Bila putusan ini menjadi Yurisprodensi maka orang perorangan akan menjadi leluasa menjual iPad, yang berdampak akan merugikan negara,"kata Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YPKN), Kunto Purwadi, kepada wartawan, Senin (31/10/2011).

Kunto menjelaskan saat persidangan yang kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alasan hukum yang diajukan oleh jaksa tidak jelas karena bersifat normatif.

"Demikian juga pernyataan beberapa saksi ahli yang tidak menjurus kepada permasalahan yuridisnya,"paparnya.

Menurut Kunto faktor yang tidak dilihat dari persidangan yaitu SK Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2010 tentang manual dan garansi, dalam SK tercantum 45 item barang yang diperdagangkan harus memiliki registerasi manual dan garansi.

"Memang benar iPad tidak termasuk dalam SK tersebut, namun iPad dapat digunakan berinternetan, merekam gambar, suara, bahkan dapat menelepon dengan menambah sofware lagi, fakta inilah yang harus diperhatikan jaksa penuntut umum,"tuturnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam tersebut, juga dipraktekan kegunaan iPad yang bisa digunakan untuk menelepon. "Halo test, test bisa terdengar suara saya masuk,"ujar Luqman Kareem, salah seorang yang memperagakan iPad bisa menelpon, kepada wartawan.

Lebih jauh, Kunto menegaskan bila fakta ini, dengan kata lain konsumen tidak merasa mendapatkan perlindungan oleh UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Nanti bagaimana bila barang tersebut rusak, maka konsumen akan mengadu kemana,"ungkapnya.

Maka dengan ini, lanjut Kunto kami mendorong jaksa penutut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi. "Hal ini agar masyarakat tahu pemerintah serius dan beritikad baik dalam melindungi konsumen,"tambahnya.

Sebelumnya, Kasus ini diawali ketika Randy dan Dian disangka menjual 8 iPad yang tidak memunyai panduan berbahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika. Randy dan Dian melakukan penjualan Ipad dengan pengiklanan melalui media internet. Kedua terdakwa membeli Ipad dari luar negeri untuk dijual di Indonesia. Tindakan kedua terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy dan Dian dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di Citywalk Sudirman Jakarta Pusat.

Sumber:
Catur Nugroho Saputra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar